Kamis,23/03/2023
| Peristiwa
0 suka

Prank Pembuatan Sertifikat Di Karanganyar

Korban Prank Pembuatan Sertifikat,Suwarni...
Korban Prank Pembuatan Sertifikat,Suwarni…

Respon.id Karanganyar, Memiliki Sertifikat sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik) menjadi impian bagi setiap orang. Namun tidak bagi Suwarni 57 warga Dsn.Krambilan RT.001/RW.005, Ds.Malangjiwan, Kec.Colomadu, Kab.Karanganyar, Prov.Jawa Tengah. Seorang janda ini sudah sejak 6 tahun silam merasa pembuatan sertifikat atas tanahnya berlokasi di Dsn.Grobogan RT.001/RW.005, Ds.Malangjiwan, Kec.Colomadu di prank dan bernasib sial pada akhir tahun 2017 lalu. Betapa tidak, keinginannya memiliki SHM atas tanahnya bak perahu ditengah samudra. Nasibnya malah terombang-ambing oleh Kepala Desanya sendiri, dimana waktu itu Suwarni mengajukan proses sertifikat sebidang tanahnya dengan biaya Rp.2 jt Dan uangnya langsung diserahkan pada sang Kades dikantor Desa Malangjiwan. Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya dipertengahan bulan Oktober 2022 ia menanyakan bagaimana hasil pensertifikatannya kepada Kades Parjoko,SH.

Namun jawaban yang didapat waktu itu,sungguh tidak memuaskan hatinya. Karena sang Kades Parjoko,SH menjawab, bahwa sertifikat sudah tidak bisa diproses karena rumah dan tanahmu tidak ada akses jalan, dalihnya waktu itu. Bag petir disiang bolong, mendengar jawaban Kadesnya. Suwarni lalu bergegas pulang dengan lunglai,lantaran saat itu nasib yang menimpa dirinya sangatlah buruk. Kemudian beberapa bulan kemudian, setelah Suwarni menanyakan hasil proses sertifikatnya, datang Kadus Parjito (almarhum) utusan sang Kades untuk memberitahu jika biaya sebesar Rp.2 jt itu, harus tambah biayanya sebesar Rp.550 rb namun ditolak.

Menurut Suwarni saat ditemui Wartawan Respon baru-baru ini mengatakan saya tetap menuntut sertifikat itu jadi, saya sudah bertahun-tahun dipermainkan, ujarnya. Sementara itu Kades Malangjiwan Parjoko,SH saat beberapa kali ditemui di kantor Desa untuk konfirmasi selalu tidak ada ditempat. Bahkan belakangan Parjoko jarang ngantor dan bagi masyarakat yang membutuhkan tandatangan, mengalah mendatangi rumahnya di Ds.Bolon,Kec.Colomadu.

Memang cukup jauh jarak yang harus ditempuh, untuk mendapatkan tandatangan Kades Parjoko. Sedangkan salah satu pejabat ATR/BPN Kabupaten Karanganyar, ketika Wartawan Respon menelusuri peristiwa Prank Pembuatan Sertifikat, menjelaskan bahwa dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) pemohon hanya dikenakan biaya administrasi saja dan memang kalau tanah pekarangan harus punya akses jalan tapi tetap ada solusinya kalau sudah didaftarkan, terangnya. Nah untuk mengetahui kelanjutan Prank Pembuatan Sertifikat di Karanganyar, sebaiknya kita ikuti perkembangannya.(san/R.01)..