Senin,27/03/2023
| Peristiwa
0 suka

🎯 Prank Sertifikat

Akhirnya Mengajukan Proses Sertifikat Sendiri

IK Tanah Suwarni..
 IK Tanah Suwarni..

Respon.id Karanganyar, Masih terngiang-ngiang di pendengaran kita,Suwarni 57 warga Dsn.Krambilan  RT.001/RW.005, Ds.Malangjiwan, Kec.Colomadu, Kab.Karanganyar, Prov.Jawa Tengah itu akhirnya mengajukan proses sendiri sertifikat atas tanahnya seluas 140 M2 yang sudah 6 tahun silam tersebut mangkrak, tak berbekas. Hal itu ditempuh, lantaran Suwarni yang sehari-harinya usaha Warung Makan di depan destinasi Wisata Musium Gula “De Colomadu” ini merasa bentuk keinginannya mempunyai sertifikat atas tanahnya sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik). Curhatnya kepada Wartawan Respon Sabtu 25/4/23 mengatakan, saya sudah ikhlaskan peristiwa itu. Yang penting pengajuan sertifikat ini bisa segera selesai dan dengan biaya ringan, ujarnya pelahan.Sedangkan berdasarkan pengecekan lapangan Respon, bahwa tanah milik Suwarni itu sudah ada titik koordinatnya. Sehingga ATR/BPN Kabupaten Karanganyar jika mengukur maupun pemasangan patok sebagai batas tanah, sudah tidak ada persoalan. Dan nantinya proses pengajuan sertifikat atas tanah Suwarni akan sesuai letak dan batas tanah yang sudah ada titik koordinatnya. Bahkan pihak ATR/BPN Kabupaten Karanganyar berjanji akan membantu proses pensertifikatan Suwarni, salah satunya dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) dimana pemohon hanya dikenai biaya administrasi saja. Memang program PTSL Pemerintah ini, sangatlah membantu serta meringankan beban rakyat dalam mengajukan proses sertifikat atas tanahnya. Semoga peristiwa ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran, semua pihak.(tim/R.01)