Respon.id-Surakarta, Sejatinya niat baik Pemerintah untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis) bagi siswa-siswi Sekolah patut diapresiasi. Namun ironis, niat baik tersebut dikotori oleh orang-orang yang memanfaatkan program MBG guna mendapatkan uang dengan modus penipuan. Aksi perbuatan pidana itu, dilakukan oleh Ery Primasari Kusuma Dewi, A.Md Penduduk Dk. Nguter RT. 001/RW. 005 Desa. Nguter, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang berdomisili di Kampung Kedunglumbu, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta dan Pipit Dwi Hasnanto warga Dk.Krajan RT. 001/RW.001, Desa Sine, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Dan Ery Primasari sebagai Ketua Umum Yayasan Barnas (Barisan Nasional) yang katanya beralamat di Semarang.
Dari pertemanannya dengan Nur Asri Dwiyanti, 44 tahun warga Nayu Barat, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta tersebut, Ery memperdaya Asri. Bahkan Asri ditunjuk sebagai Korlap untuk mencari mitra-mitra dibawahnya. Aturan mainnya, Ery meminta setiap mitra wajib membayar uang Rp.150 rb. Dibawah Korlap sebanyak 200 orang menjadi mitra dan korban. Sedangkan dalih dari memungut para mitra pun juga tak jelas, dan jika setor uang Rp.150 Rb, maka para Korlap dan mitranya akan mendapatkan jatah untuk menyediakan 200 pack per harinya. Dan sejak program MBG digulirkan Ery dan Pipit sejak awal Maret 2025, hingga peristiwa ini diekspose Respon, belum ada realisasi.
Padahal mekanisme pelaksanaan MBG di masing-masing Dapur Gizi/SPPG, memiliki regulasi yang ketat dari BGN, tidak seperti yang dicuatkan Ery maupun Pipit. Melainkan selain berdasarkan quota siswa penerima manfaat dari BGN, proses masak maupun pengepakan harus dilaksanakan didalam SPPG. Ironisnya, katanya untuk melayani Dapur gizi SPPG, yang titiknya tak jelas, mitra dijanjikan mendapatkan jatah catering sebanyak 200 pack dan langsung didistribusikan ke Sekolah-Sekolah. Memang tidak hanya Asri yang didapuk sebagai Korlap, namun masih banyak Korlap-korlap lain yang menjadi korban.
Sayang seribu, para Korlap lainnya itu tidak punya nyali seperti Asri, yang memiliki keberanian mengungkap persengkokolan tipu-tipu ini. Dengan niat baik dan mencari keadilan, maka Asri memberikan Kuasa Hukum ke LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Soloraya. Tak makan waktu lama, LBH Garuda Kencana Indonesia memberikan Somasi terhadap sang Ketua Umum Yayasan Barnas Ery Primasari Kusuna Dewi, A.Md dan Pipit Dwi Hasnanto sebagai Sekjen tersebut bernomor: 101/YLBHGKI/VIII/2025 tanggal 21/8/2025.
Sementara itu Nur Asri Dwiyanti yang akrab dipanggil Yeyen saat dikonfirmasi Wartawan Respon pada Senin,25/8/2025 membenarkan peristiwa itu menimpanya. Saya sudah bermaksud baik, ingin berbicara baik-baik, tetapi mereka tidak ada etikad baik. Maka saya pribadi menempuh jalur hukum, ungkapnya antusias. Guna mengikuti perkembangan aksi tipu-tipu ini, sebaiknya kita kawal dan kita ikuti.(res)