Jumat, 26/09/2025
| Ragam |
0 suka

Tower Tak Berijin Disegel Satpol PP

Momen Satpol PP dan Dinas terkait sidak diproyek pemasangan tower
Momen Satpol PP dan Dinas terkait sidak diproyek pemasangan tower

Respon.id-Sukoharjo, Mengusik ketenangan warga, akhirnya Tower ilegal yang tidak mengantongi perijinan dan menempati tanah sawah milik Suharno berlokasi di Bulakrejo RT.03/RW.08, Kelurahan Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah tersebut pada Rabu,24/9/2025 tersebut disidak Dinas PUPR, Satpol PP dan Instansi terkait.

Akhirnya lantaran pemasangan tower itu dianggap ilegal tidak mengantongi perijinan, maka disegel Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dengan Pol PP line. Tower untuk kepentingan Indosat yang dikerjakan oleh PT. Solusi Tunas Pratama itu, dianggap mengganggu ketenangan Warga Kelurahan Bulekrejo. Hal itu memantik reaksi keras seperti Warga yang didampingi 3 LSM, Satpol PP, Dinas PUPR dan Instansi terkait untuk melakukan Sidak dilapangan. Sidak tersebut menghasilkan pemyegelan lokasi pemasangan tower seluler.

Bahkan saat Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Perijinan mendatangi lokasi 3 LSM seperti LSM Tebas, LSM Jempol dan LSM PLH turut hadir mengikuti tindakan tegas Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Perijinan itu. Menurut Ketua LSM Tebas Edi Budiono, SH, Ketua LSM Jempol Soni Wahyu dan Ketua LSM PLH Joko Cahyono seirama mengatakan, bahwa pemasangan Tower yang tidak berijin seperti ini harus ditindak tegas.

Dan tindakan tegas tidak hanya sebatas pada penyegelan belaka, melainkan harus ditindaklanjuti ke proses hukum. Biar untuk pembelajaran yang lain, tutur mereka kompak dan antusias. Guna mengikuti perkembangan tindakan tegas ini, sebaiknya kita tunggu dan kita ikuti.(ed/R.01)