Respon.id-Karanganyar, Dispermades (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi rencana pemekaran Desa, pada Rabu,14/5/2025 di Kantor Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah sesuai yang tertuang pada UU.6/2014 tentang pemekaran Desa dan Permendagri No.1/Tahun 2017 tentang penataan desa.
Sedangkan kegiatan tersebut disampaikan oleh Kabid Admin Pemdes Dispermades Kabupaten Karanganyar Yosep Anung Darmawan, SE yang mewakili Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar Sundoro Budi Karyanto, S.Sos didampingi Kepala Desa Tohudan Agus Sumantri. Sementara itu, Forkompinca Colomadu tidak hadir dan diwakili Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tohudan.
Menurut Yosep Anung Darmawan menyampaikan bahwa sesuai UU.6/2014 bahwa setiap 1 RW (Rukun Warga) terdiri dari 3 RT (Rukun Tetangga). Namun bak petir disiang bolong, rencana pemekaran tersebut ditolak warga RW.03 yang terdiri dari 11 RT, lantaran azas tidak suka dengan sosok Kepala Desanya. Memang jika disimak penolakan warga atas rencana pemekaran RW itu, jelas bertolak belakang dengan UU.6/2014 tentang Pemekaran Desa maupun Permendagri No.1/2017 tentang Penataan Desa. Untuk mengetahui perkembangan penolakan Warga, karena azas suka tidak suka sebaiknya kita ikuti dan kita tunggu.(san/kon/R.01).