Friday, 16 August 2024
Ragam
Label

Polemik Berkepanjangan

Dua Caleg PDIP Terancam Gagal Dilantik

Dua Caleg terpilih, Aristya Tiwi Pramudiyatna, SE dan Ngadiyanto,korban anomali
Dua Caleg terpilih, Aristya Tiwi Pramudiyatna, SE dan Ngadiyanto, korban anomali

Respon.id-Sukoharjo, Pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 silam, memang sudah berlalu. Namun di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah ini masih menyisakan polemik. Polemik hasil perolehan suara tersebut, “bak bola liar” yang terus menggelinding. Dan mencidrai kondusifitas demokrasi di bumi Makmur tersebut. Seperti yang menimpa Caleg suara terbanyak PDIP Aristya Tiwi Pramudiyatna, SE warga Dukuh Pokakan RT.01/RW.04, Desa Karangtengah, Kecamatan Weru di Dapil 2 Kecamatan Weru, Kecamatan Tawangsari dan Kecamatan Bulu. Sedangkan Ngadiyanto warga Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban Caleg PDIP juga memperoleh suara di Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto ini, misalnya. Kedua Calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo ini, terancam tidak ikut dilantik.

Pasalnya dari hasil rapat pleno KPU Sukoharjo, pernah menetapkan keduanya bakal menjadi anggota DPRD periode tahun 2024-2029 bakal batal dilantik pada Senin,9 September 2024 mendatang. Namun entah angin apa yang berhembus, rapat pleno berikutnya tiba-tiba kedua calon anggota terpilih itu oleh KPU dibatalkan penetapannya. Tak ayal, pihak kedua calon anggota ini mengepalkan tangan perjuangannya, untuk merengkuh keadilan atas anomali politik di Kota Makmur ini. Selain dengan aksi protes sudah beberapa kali dilalui, keduanya juga melalui jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum Sri Sumanto, SH, MH untuk mem PTUN kan KPU Sukoharjo yang proses persidangannya saat ini sedang berlangsung. Kendatipun melalui upaya lain dengan melaporkan polemik politik ini ke DPP PDIP.

Kemudian tak lama berselang DPP PDIP menyurati KPU RI, guna meluruskan polemik yang tak berujung ini. Surat DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Harto Kristiyanto bernomor: 2394/EXDPP/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024. Dalam suratnya DPP PDIP menjelaskan antara lain, dengan dasar UUD 1945 Amandemen-IV Pasal 1 (ayat 2), UU No.7 Tahun 2017 Pasal.422, PKPU No.6 Tahun 2024 Pasal.27 (ayat 1), Pasal.37 (ayat 1), Pasal.41 (ayat), yaitu dengan mempertimbangkan dinamika anomali politik pelaksanaan Pemilu 2024 DPP PDIP memandang bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 harus berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing Dapil.

Sementara itu menurut Tim Pemenangan sekaligus Ketua Ranting PDIP Desa Karangtengah Didik Rudiyanto, SH, MH saat dikonfirmasi Wartawan Respon pada Kamis 15/8/2024 mengatakan, dengan surat DPP PDI Perjuangan itu, seharusnya melaksanakan dan menjalankan,agar regulasi bisa ditegakkan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, katanya tegas. Lebih lanjut Didik Rudiyanto, SH,, MH mendesak DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo juga harus melaksanakan regulasi PKPU itu dan jangan sampai regulasi Partai mengalahkan perundang-undangan, imbuhnya. Guna mengikuti perkembangan polemik anomali Politik di bumi Sukoharjo ini, sebaiknya kita ikuti dan kita kawal endingnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email