Senin, 20 Februari 2023
Peristiwa
Label

Jual Beli Proyek Banprov

Jalan Banprov,saat dikerjakan
Jalan Banprov,saat dikerjakan

Respon.id Wonogiri,Pengerjaan proyek sarpras Banprov (Bantuan Provinsi) TA.2022 memang sudah selesai dan berlalu.Namun ternyata proyek sarpras Banprov tersebut menyisakan cerita sumbang.Betapa tidak,waktu itu pengerjaannya telah melanggar Pergub No.1/2022 tentang Sarpras.Seperti di Kab.Wonogiri,Prov.Jawa Tengah saja Banprov TA.2022 lalu mendapatkan 28 titik,dan 10 titik diantaranya berada di Kecamatan Pracimantoro.

Sedangkan untuk mendapatkan Banprov tersebut tidaklah mudah,seperti jual beli saja harus melalui broker yang sudah tentu ada perhitungan potongan prosentase dari besarnya anggaran yang didapat sebesar 10% dan dibayar dengan sistem 2x bayar,5% saat pengajuan 5% sisanya dibayar  setelah pencairan di Ds.Panekan, Kec.Eromoko, Kab.Wonogiri sendiri mendapatkan Banprov sarpras sebanyak 5 titik. Salah satunya rehab jalan beton diaspal dengan luas 2,5Mx2Cmx650 M dengan anggaran sebesar Rp.200 jt.Sayangnya pelaksanaan proyek sarpras Banprov itu telah mengangkangi Pergub No.1/2022,lantaran dalam pelaksanaannya Kepala Desa Panekan tidak membentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan TPBJ (Tim Pengadaan Barang Jasa).

Bahkan pelaksanaanpun tidak sesuai ketentuan yaitu Swakelola,yang tenaga kerjanya harus menggunakan masyarakat setempat dengan PKTD (Padat Karya Tunai Desa).Sebagai pelaksana proyek Swakelola Kades Panekan Parno Ronggo menunjuk CV.Marga Jaya Mandiri Klaten anak usaha dari PT.Tiga Satu Tiga Karya Mandiri.Kades Panekan Parno Ronggo saat dikonfirmasi Wartawan Respon baru-baru ini mengatakan,benar jika pengerjaannya tidak sistem PKTD,melainkan dikerjakan oleh CV.Marga Jaya Mandiri Klaten,terangnya santai.Nah untuk mengetahui perkembangannya,sebaiknya kita tunggu tanggapan Pemprov Jawa Tengah.(git/R.01)

Print Friendly, PDF & Email