Jumat, 13/06/2025
| Peristiwa |
6 suka

Terlalu 😤

Kades Arogan Usik Warganya Sendiri

Kantor Desa Makamhaji, ikut trenyuh
Kantor Desa Makamhaji, ikut trenyuh.

Respon.id-Sukoharjo, Kepala Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah Agus Purwanto, S.E seharusnya mengayomi, melayani dan berkeadilan pada warganya. Namun ironis, sang Kepala Desa yang satu ini malah bersikap sebaliknya pada warga Dukuh Kranggan RT. 002/RW.018. Sudah sejak lama 10 petak masing-masing dengan luas 40 M2,tu dimanfaatkan warga dengan cara sewa, dengan azas pemanfaatkan tanah kas desa yang tidak produktif tersebut diingkari oleh sang Kades. Entah angin apa yang menghembus ketelinga Kades Agus Purwanto, S.E, dengan tanpa pemberitahuan tiba-tiba mengusik dan melarang Ny. Rahayu Prihatin alias Sumarsih isteri alm. Juwanto membangun tanah seluas 40 M2 yang telah disewa pada November 2006 sejak Kepala Desa silam.

Padahal progres pembangunannya sudah 40 %, perintahan Kades Agus Purwanto, S.E tanah kas desa yang disewa itu rencana bakal dimanfaatkan rumah tinggal, sedangkan sewa yang harus dibayar oleh 10 warga pada Pemerintah Desa Makamhaji, masing-masing seharga Rp.1 jt per tahunnya dengan kwitansi yang distempel Pemerintah Desa. Dari penelusuran Wartawan Respon bersama LSM GANNAS (Gerakan Nasionalis Sejati) dilapangan keterangan, akibat dari arogansi Kepala Desa Makamhaji Agus Purwanto, S.E, memerintahkan untuk merobohkan bangunan yang tengah berjalan secara sepihak. Dan mengakibatkan Ny.Sumarsih shock opname di RS.Dr.OEN Kandangsapi, Jebres, Solo. Hingga konflik tanah kas desa Makamhaji yang tidak produktif itu diekspose Respon, Ny.Sumarsih masih terbaring sakit dirumah salah satu anaknya di Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Rumah Ny.Rahayu Prihatin alias Ny.Sumarsih, dipaksa bongkar
Rumah Ny.Rahayu Prihatin alias Ny.Sumarsih, dipaksa bongkar

Beberapa warga Dukuh Kranggan saat dikonfirmasi Wartawan Respon mengatakan, benar tanah kas desa ini kami sewa sejak tahun 2006, sejak Kepala Desa dijabat HM.Zaenuri, S.Pd waktu itu. Arogansi Kades Agus Purwanto, S.E terhadap Ny.Rahayu Prihatin yang akrab dipanggil Ny.Sumarsi ini, memantik reaksi keras dari warga penyewa kas desa yang letak dibantaran sungai bereaksi. Padahal pihak Pemerintah Desa sudah 2 kali mengirim surat pada warga penyewa. Surat tersebut bernomor: 50339-6/XI/2002 tanggal 22 November 2006 perihal: Mendirikan Rumah Tinggal Diatas Tanah Kas Desa dan bernomor: 590/52/-06/XII/2011 tanggal 24 Desember 2011 perihal: Pemakaian Tanah Kas Desa Dk.Kranggan.

Menurut Ketua Umum LSM GANNAS (Gerakan Nasionalis Sejati) Heru Prasetyono, S.H saat diminta tanggapan tentang konflik Pemanfaatan/Pemberdayaan Tanah Kas Dk.Kranggan mengatakan, larangan membangun dan memaksa membongkar bangunan salah satu penyewa itu, jelas “one prestasi” dan bisa dipidanakan, katanya prihatin. Sementara itu, Kades Makamhaji Agus Purwanto, S.E saat ditemui mau dikonfirmasi Wartawan Respon di kantor Desa, sedang tidak ada ditempat. Menurut salah satu staf, Pak Kades tidak kekantor, ujarnya. Guna mengikuti perkembangan konflik tanah kas desa Dk.Kranggan, sebaiknya kita tunggu dan kita ikuti.(Red).