Tuesday, 3 October 2023
Ragam
Label

PLN Tak Bergeming

Warga Korban Kabel PLN Terbakar Nestapa

Lampu mercury korban terbakarnya kabel PLN..
Lampu mercury korban terbakarnya kabel PLN..

Respon.id Sukoharjo, Terbakarnya kabel PLN yang menjuntai diatas jl.Bayangkara sisi barat Pasar Kartasura, Kec.Kartasura, Kab.Sukoharjo, Prov.Jawa Tengah masih meninggalkan nestapa. Memang bak petir disiang bolong, tiga Kepala Keluarga Kampung Giringan RT.02/RW.02,Kel.Kartasura,Kec. Kartasura,Kab.Sukoharjo, yang menjadi korban kabel PLN terbakar tersebut pada Jumat,29/9/23 (Respon edisi:87 Minggu,1 Oktober 2023) belum tahu endingnya, maupun tanggung jawab PLN atas terbakarnya/rusaknya barang-barang elektronik seperti TV,STB,Radio dan dop lampu rusak secara permanen itu. Sedangkan warga Giringan RT.02/RW 02 yang menjadi korban terbakarnya kabel PLN terbakar masing-masing,Haryanti,Ping Han dan Tukino,sampai berita kedua ini diekspose Respon.id belum ada tanda-tanda pertanggung jawaban PLN untuk memberikan kompensasi/gantirugi atas kerusakan barang-barang elektroniknya secara permanen ini.

Tak hanya itu,bahkan lampu mercury milik RT.02 yang biasanya menerangi jl.Giringan Gang III itupun turut jadi korban,dop lampunya juga ikut terbakar.Kini pasca terbakarnya kabel ,menjadi gelap gulita.Seperti Haryanti,62 misalnya,barang elektroniknya yang rusak permanen TV 21 in,STB dan kulkas,Ping Han,60 barang-barang elektroniknya yang rusak permanen 7 dop lampu,sedangkan Tukino,48 kerugian yang dialaminya seperti TV 21 in,Radio dan 3 dop lampu. Seharusnya PLN sebagai pemegang penyedia tenaga listrik/layanan listrik negara,tanpa diminta pun berkewajiban memberikan kompensasi/gantirugi pada warga korban kabel terbakar itu.Sesuai dengan UU.8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen,PLN sebagai penyedia tenaga/pelayanan listrik harus dan berkewajiban melaksanan UU.8/1999 tersebut.

Sementara itu Sekretaris Jenderal LSM GANNAS (Gerakan Nasionalis Sejati) Sumarno, saat diminta tanggapan kepada Wartawan Respon Senin,2/10/23 mengatakan,sangat menyayangkan sikap PLN Rayon Kartasura yang diam seribu bahasa dan tidak cepat tanggap atas dampak kejadian itu,ungkapnya. Lebih jauh Sumarno menjelaskan akan memberikan advokasi dan pendampingan Warga Giringan RT.02/RW.02 yang menjadi korban kelalaian PLN itu,jelasnya. Sedangkan Ketua RT.02/RW.02, Achmadi saat dihubungi Wartawan Respon mengatakan,sampai hari ini belum ada tanda-tanda pihak PLN Rayon Kartasura mengecek warga yang menjadi korban dampak kabel PLN terbakar, katanya. Sedangkan Kepala PLN Rayon Kartasura, saat dikonfirmasi sedang tidak ada dikantornya.

Menurut salah satu Satpam mengungkapkan Kepala Rayon dari pagi sedang tidak ada dikantor,ungkapnya. Guna mengetahui pertanggung jawaban PLN sebagai pemegang tenaga/ layanan listrik di Republik ini,sebaiknya kita tunggu saja. Karena jika pihak Perusahan Listrik plat merah itu, tidak bertanggung jawab,bisa saja diperkarakan secara perdata oleh para warga korban terbakarnya kabel PLN.(tim)

Print Friendly, PDF & Email