Respon.id Karanganyar, Sudah tahu pungli itu dilarang dan ada regulasinya,tetapi semua SMPN di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah masih saja menjual kain seragam. Seperti temuan yang terjadi di SMPN 2 Karanganyar, SMPN 4 Karanganyar dan SMPN 1 Colomadu,ini misalnya. Sekolah-Sekolah plat merah tersebut nekad menjual kain seragam pada PDB ( Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2023-2024.
Dengan mengatasnamakan Koperasi Sekolah, mereka menjual 4 stel kain seragam didalam lingkungan Sekolah. Padahal sejatinya jelas-jelas menabrak regulasi seperti Permendikbud No.75/1916 tentang Komite Sekolah,yang didalamnya tertuang larangan. Komite Sekolah menjual seragam Sekolah dan Permendikbud No.50/2022 Tentang pakaian seragam sekolah tertuang pada Pasal 12 (ayat 1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua murid.
Anehnya lagi, alih-alih aksi pungli dengan dalih menjual kain seragam di seluruh SMPN di se Kabupaten Karanganyar tersebut dikordinir oleh MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) yang sekaligus sang Kepala SMPN 4 Karanganyar Suyatmin,S.Pd,M.Pd. Dari hasil penelusuran Wartawan Respon dilapangan, beberapa Kepala SMPN yang konfirmasi adalah keputusan rapat dengan MKKS, bahwa penjualan kain seragam pada murid baru ini merupakan program. Sedangkan beberapa orang tua murid saat dimintai tanggapan pada Wartawan Respon mengatakan, benar harga 4 stel kain seragam sebanyak 3 stel kain, 1 stel training olahraga dan atribut sekolah itu dipatok dengan harga sebesar Rp.1.085 jt itu sungguh memberatkan para orang tua murid,katanya sedih.
Sementara itu Wakil Ketua MKKS yang juga Kepala SMPN 4 Karanganganyar Suyatmin,S.Pd,M. Saat dikonfirmasi baru-baru ini diruang kerjanya, membantah jika penjualan kain seragam itu dikordinirnya, itu tanggung jawab Sekolah masing-masing,kilahnya. Berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo,S.Sos,M.M saat dikonfimasi terkait penjualan kain seragam terhadap PDB via telepon selulernya mengatakan, tidak mengetahui dan tidak mengijinkan, itu ada regulasinya Permendikbud, kilahnya. Untuk mengetahui perkembang terkait pungli penjualan kain seragam di SMPN se Kabupaten Karanganyar,sebaiknya kita tunggu saja.(tim)..