Sabtu, 3/05/2025
| Peristiwa |
7 suka

Akal-Akalan Proyek Bantuan Provinsi

Kondisi pembangunan betonisasi dan warga kecewa
Kondisi pembangunan betonisasi dan warga kecewa

Respon.id-Sukoharjo, Pemerintah tengah gencar melaksanakan pemerataan pembangunan infrastruktur, baik diperkotaan maupun di pedesaan. Namun sayang seribu sayang, Proyek Pembangunan Banprov dari Anggaran Perubahan TA.2024 tersebut ada yang akal-akalan dalam melaksanakan pekerjaan itu. Seperti yang terjadi pada pembangunan jalan betonisasi yang berlokasi di Dusun Tegalsari 2 RT.01/RW.02, Desa Kaliwider, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Jalan betonisasi dari Bantuan Provinsi tersebut, pembangunan pengerasan jalan desa betonisasi ini dengan anggaran sebesar Rp.100 Jt volume panjang 295 m x 3 m x 0,12 m. Sedangkan proyek betonisasi itu dikerjakan oleh CV.Anugrah El Weru, selama 3 hari di awal Februari 2025. Dengan hasil yang tidak berkwalitas mengakibatkan pasir yang digunakan bukan pasir kali, melainkan pasir dari pecahan batu yang diproses laiknya pasir, mengelupas.

Tak pelak, warga keberatan atas kwalitas betonisasi. Hal itu dikarenakan sangat membahayakan pengguna jalan dan polusi, terbukti pernah terjadi kecelakaan pengendara motor jatuh lantaran terpeleset akibat pasir jalan beton. Saat Tim Respon melihat langsung dilapangan bersama Panglima Rakyat Ormas Barasukma Didik Rudiyanto, SH, MH, Ketua Ormas Bang Jafar Slamet Guteres, Ketua RT.01/RW.02 Slamet didapati betonisasi yang selesai awal Februari 2025 itu,pengerjaannya tidak sesuai speck. Betapa tidak, terbukti pasir yang telah dicampur dengan semen telah mengelupas. Tentu saja membuat jalan betonisasi itu licin dan berdebu.

Panglima Rakyat Ormas Barasukma Didik Rudiyanto, SH, MH dan Ketua Ormas Bang Jafar Slamet Guteres saat di tim Respon mengatakan, pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dikerjakan dengan baik berkwalitas dan sesuai speck. Untuk itu pekerjaannya harus diperbaiki secepatnya, desaknya. Lebih lanjut dikatakan serius, pihak ke tiga yang mengerjakan jangan hanya mencari keuntungan saja. Untuk itu jika ini tidak secepatnya direspon, pasti akan kami laporkan pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Biar diaudit dan ditindak sesuai regulasi, tambahnya yang dibenarkan Ketua RT. 01/RW.02 Slamet beserta warganya.

Memang CV.Anugrah El yang mengerjakan pembangunan betonisasi itu telah mengangkangi Pergub No.34/2024 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa. Bahkan Banprov sistem pengerjaannya, harus swakelola. Guna mengetahui perkembangan peristiwa Akal-akalan proyek pembangunan betonisasi ini, sebaik kita tunggu dan kita ikuti.(Tim)