Wednesday, 15 May 2024
Peristiwa
Label

Deklarasi Rumah Restorative Justice Sragen

Sang Inisiator bersama Forkopimda,deklarasi rumah Restorative Justice
Sang Inisiator bersama Forkopimda,deklarasi rumah Restorative Justice

Respon.id-Sragen, Pemerintah Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri) Sragen,Provinsi Jawa Tengah membuat program Rumah Restorative Juctice. Program itu dalam bentuk RKR (Rumah Keadilan Restoratif) dan RPHG (Rumah Pelayanan Hukum Gratis) deklarasi bertempat di rumah Dinas Bupati Yuni Untung Sukowati,pada Senin 13/5/2024. Sedangkan Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah Program Restorative Justice tersebut,ditunjuk sebagai inisiator maupun sebagai proyek pilot. Berdirinya Rumah Restorative Justice ini, nantinya untuk menangani kasus pidana ringan yang hukumannya dibawah 3 bulan,KDRT maupun permasalah yang sering terjadi. Dan diproses dengan cara mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara.Tentu saja tindak pidana ringan ini tidak melalui proses BAP Polisi maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan perkara Perdata tidak sampai ke Pengadilan Negeri.

Jika program ini berjalan sesuai jadual bisa membuat angin segar, bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.Terobosan kolaborasi Restorative Justice ini, merupakan terobosan sebagai Implementasi PERMA (Peraturan MA) Nomor.2 Tahun 2022, pidana ringan seperti tindak pidana pencurian yang nilai kerugiannya paling tinggi Rp.2.5 jt. Dan merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor.15 Tahun 2020, tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp.2,5 jt turut serta menjadi salah satu syarat penghentian penuntutan. Nantinya akan kita mediasi/perdamaian.

Bahkan menurut rencana kolaborasi ini, bakal diberlakukan seluruh Desa/Kelurahan sebanyak 196 se Kabupaten Sragen. Menurut Ketua FKKD (Forum Komunikasi Kepala Desa) Kabupaten Sragen, Siswanto, S.Pd, MH saat dikonfirmasi Wartawan Respon menjelaskan, bahwa program Restorative Justice ini sudah ada payung hukum SKB institusi Hukum antara Kemenkumham, MA dan Kejagung RI. Dan di Rumah Restorative Justice ini, juga sudah ada strutur kepengurusan maupun SOP nya, jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dibentuknya Restorative Justice RKR (Rumah Keadilan Restorative) dan RPHG (Rumah Pelayanan Hukum Gratis) di Kabupaten Sragen, ditunjuk sebagai inisiator maupun proyek pilot Rumah Restorative Justice,lanjutnya.

Yang nantinya program Rumah Restorative Justice ini, akan diberlakukan semua Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sragen, jelasnya optimis. Bak gayung bersambut, dengan dibentuknya rumah Restorative Justice ini merupakan angin segar bagi masyarakat yang memang membutuhkan keadilan merata. Untuk mengetahui perjalanan dan perkembangan Rumah Restorative Justice ini,sebaiknya kita ikuti saja.Selamat dan sukses.(git/R.01)

Print Friendly, PDF & Email