Respon.id-Karanganyar, Sudah jatuh tertimpa tangga, begitu nasib sial yang menimpa Jumadi, 58 warga Batu Jamus, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah tersebut. Awalnya lelaki asal Banyuwangi itu, diminta tolong oleh seseorang yang belum dikenal untuk menggadaikan mobil Suzuki Karimun tahun 2019 warna putih dengan Nopol. H 258 UH, dan surat-surat kendaraan lengkap. Setelah ditawarkan pada temannya makelar, seorang perantara yang bernama Suyanto, 37 tahun warga Dusun Kandangsapi RT.008/003, Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Bersama pemilik mobil dan sang perantara diantar kerumah penggadai Dwi, Sragen. Dan saat itu juga terjadi transaksi gadai sebesar Rp.60 Jt. “Bak petir disiang bolong”, 2 jam kemudian setelah transaksi, Suyanto phonselnya dimatikan, tak bisa dihubungi. Memang sebelum mobil Karimun itu dibayar oleh penggadai, baik Nosin dan BPKB dicocokkan sesuai.

Dengan perjanjian 1 bulan mobil tidak ditebus, maka penggadai berhak menjual unitnya. Dan jika suatu saat pemilik mobil mempermasalahkan mobil yang digadai itu, maka Jumadi sebagai korban harus bertanggung jawab. Setelah 1 bulan kemudian, korban inisiatif untuk menebus mobil gadai itu. Namun, ternyata penggadai berminat untuk membeli mobil itu seharga Rp.65 Jt, dan sebulan kemudian penggadai memproses balik nama, ternyata didapat keterangan bahwa BPKB itu ditengarai palsu. Sehari kemudian Dwi penggadai menemui Jumadi dengan mengajak oknum salah satu anggota TNI di Sragen. Pada Wartawan Respon Jumadi sebagai korban mengatakan, saya ditekan untuk bertanggung jawab mengembalikan uang itu, selama 3 hari saya tidak boleh kemana mana. Dan jika tidak mengembalikan akan dilaporkan Polisi, ungkapnya. Padahal sang penggadai sudah menguasai/membeli unitnya itu. Guna mengikuti perkembangan kasus penipuan ini, kita ikuti perkembangannya.(Red)