Sabtu,22/07/2023
| Ragam
0 suka

Pungli lagi pungli lagi

SMPN Di Sukoharjo Kompak Jual Kain Seragam

Respon.id Sukoharjo, Kendatipun masih ada regulasi larangan melakukan penjualan kain seragam, secara masif bagi murid baru pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2023-2024 sudah usai, dan mulai masuk kegiatan ekstrakurikuler secara tatap muka, namun masih menyisakan kesedihan yang mendalam bagi para walimurid/orang tua murid. Betapa tidak,para orang tua murid tersebut yang putra putrinya diterima di SMPN 1 Baki dan SMPN 2 Gatak dengan terpaksa harus membeli 4 paket kain seharga kisaran Rp.1.360 jt-Rp.1.500 jt per 4 stel seragam Sekolah saat melakukan daftar ulang. Seperti SMPN 1 Baki dan SMPN 2 Gatak,Kabupaten Sukoharjo,Provinsi Jawa Tengah ini,misalnya.Dua Sekolah lanjutan Pertama plat merah itu masih secara terang-terangan menjual 4 stel seragam pada para murid barunya.Kendatipun sistem penjualan tidak di Sekolah,akan tetapi jurus yang digunakan secara sembunyi-sembunyi itu jelas melanggar Permedikbud No.75/1916 tentang larangan bagi Komite Sekolah yang didalam tertuang larangan Komite Sekolah menjual seragam dan Permendikbud No 50/2022 tentang pakaian seragam Sekolah,dan tertuang pada pasal 12 (ayat 1),menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua murid.

Murid baru bersama orang tuanya antri bayar kain seragam..
Murid baru bersama orang tuanya antri bayar kain seragam..

Namun bagi Sekolah-sekolah ini mungkin benar seperti kata pepatah,”Sekali Dayung Dua Pulau Terlampaui” itu dijadikan rujukan untuk tetap menjual seragam bagi Peserta Didik Baru.Dan untuk membuat alibi baik SMPN 1 Baki dan SMPN 2 Gatak, lokasi penjualan dengan kerjasama pihak luar. Seperti SMPN 1 Baki ini misalnya,Pihak Sekolah berkerjasama dengan toko Mebel Rio yang letaknya berdekatan dengan Sekolah dan SMPN 2 Gatak bekerjasama dengan toko foto copy yang letaknyapun berdekatan dengan Sekolahan itu. Menurut beberapa orang tua murid baru yang keberatan namanya disebut mengatakan, memang semua orang tua murid baru merasa keberatan membeli kain seragam di sekolah,karena harganya lebih mahal dari harga toko.

Untuk merespon keluhan masyarakat/orang tua murid ini,LSM GANNAS (Gerakan Nasionalis Sejati) melalui Ketua Divisi Monitoring dan Investigasi Sigit Prasetyo, akan melaporkan temuan pungli penjualan 4 stel seragam ini,ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.Kepala SMPN 1 Baki dan PLT Kepala SMPN 2 Gatak,saat ditemui di Sekolah,untuk konfirmasi Sumarno,M.Pd pada 18/7/23 pk.09.00 tidak ada ditempat dan ada kesan ditutup-tutupi para Guru.

Bahkan salah satu Satpam di SMPN 1 Baki, terang-terang melarang Wartawan Respon menemui sang Kepala Sekolah. Padahal tindakan seseorang yang melarang/menghalang-halangi tugas jurnalistik Wartawan,sesuai UU.No.40/1999 tentang Pers melanggar hukum dan dapat dipidanakan.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo Heru Indarjo,S.H,M.Hum saat dikonfirmasi via telpon selulernya juga tidak menanggapi. Nah,untuk mengetahui kelanjutan proyek pungli penjualan seragam sekolah di Sukoharjo ini,sebaiknya kita tunggu saja perkembangannya. Hal itu lantaran LSM GANNAS akan mengawal larangan proyek pungli tersebut.(tim)…