Respon.id-Sukoharjo, Pilkada serentak tahun 2024 sudah usai 2 bulan silam, namun usai pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, ternyata masih menyisakan kegaduhan peristiwa hukum di internal DPD Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Kegaduhan itu menyeruak, lantaran tandatangan Sekretaris DPD Partai Perindo Sukoharjo Buntoro Wijanarko, SE warga Jl. Veteran, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, oleh Ketuanya Drs.BRM.Nugroho Iman Santoso waktu itu dipalsukan pada Agustus 2024 sebelum pendaftaran Paslon guna legalitas dukungan pasangan Cabup Sukoharjo Hj.Etik Suryani, SE dan Cawabup Eko Sapto Purnomo, SE dari DPD Partai Perindo.
Sewaktu Buntoro Wijanarko, SE dikonfirmasi Wartawan Respon pada Rabu, 11/12/2024 membenarkan dirinya telah mengadukan / melaporkan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo Drs.BRM. Nugroho Iman Santoso di Polres Sukoharjo pada Selasa,3/12/2024 atas dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan STTA (Surat Tanda Terima Aduan) nomor: STTA/1180/XII/2024/RESKRIM Saya mengadukan/melaporkan peristiwa tindak pidana pemalsuan tandatangan itu, memang menunggu tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Sukoharjo selesai, ungkapnya. Nah untuk mengikuti perkembangan proses hukum atas dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan tandatangan ini, sebaiknya kita kawal dan ikuti proses hukumnya.(Red)