Respon.id-Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada TA.2024 telah menggelontorkan anggaran untuk sarpras ke seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten / kota se Provinsi Jawa Tengah. Hal itu dimaksud, bertujuan untuk pemberdayaan dan penguatan pembangunan infrastruktur di pedesaan se Provinsi Jawa Tengah. Diantaranya program peningkatan pengaspalan jalan dan talud/sender di Desa Kayuapak dan Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Dan program tersebut anggaran langsung ditransfer ke rekening Pemerintah Desa, secara otomatis kuasa pengguna anggaran sang Kepala Desa. Dari hasil penelusuran Tim Respon dilapangan menyebutkan, Kepala Desa Kayuapak Wahyu Jatmiko maupun Kepala Desa Ngombakan Sumidi, mengesampingkan Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2023 Perubahan atas peraturan Gubernur No.1 Tahun 2022, pelaksanaannya secara Swakelola dan Padat Karya.
Sedangkan Desa Kayuapak mendapatkan 2 paket pembangunan pengaspalan jalan dengan anggaran sebesar Rp.400 jt, dan Desa Ngombakan mendapatkan bantuan 4 paket pembangunan jalan aspal dan talud dengan anggaran sebesar Rp.700 jt. Menurut hasil investigasi/monitoring LSM GANNAS (Gerakan Nasionalis Sejati) dilokasi, menyebutkan jika pelaksanaan proyek Sarpras Banprov Jawa Tengah Tahun 2024 ini, sarat dengan penyimpangan. Tak pelak, LSM GANNAS akan melaporkan kedua Pemerintah Desa penerima Banprov Tahun 2024 tersebut ke Itwilprov, maupun BPKP Provinsi Jawa Tengah. Baik untuk diaudit maupun tindakan hukum.
Menurut Tim Investigasi/monitoring LSM GANNAS Sigit Prasetyo, kepada Wartawan Respon membenarkan jika pihaknya bakal melaporkan ke dua Pemerintah Desa itu. Itu jelas sarat penyimpangan dalam pelaksanaan Banprov pembangunan sarpras ada kesengajaan dan telah menabrak regulasi yang berlaku, jelasnya. Ironisnya, saat Wartawan hendak menemui Kepala Desa Ngombakan untuk konfirmasi permasalahan pengerjaan pembangunan Banprov itu, di halang-halangi salah satu perangkat.
Padahal tindakan menghalang-halangi/menghambat tugas jurnalistik Wartawan, jelas melanggar hukum dan dipidana sesuai UU.40/1999 tentang Pers. Dan melanggar Pasal.18 ayat (1), dimana barang siapa menghalangi Wartawan dalam tugas jurnalistik dapat dipidana penjara selama 2 tahun, atau denda sebesar Rp.500 jt. Guna mengikuti perkembangan penyimpangan pembangunan sarpras Banprov tahun 2024 ini, sebaiknya kita tunggu dan ikuti perkembangannya.(Red)