Respon.id Sukoharjo, Peristiwa pencemaran nama baik lantaran menebar fitnah terhadap Ngatimin, 55 Warga Kp.Terok RT.003/RW.006, Kel.Begajah, Kec.Sukoharjo, Kab.Sukoharjo, Prov.Jawa Tengah 3 orang masing-masing Bambang Tresno. Bekti,warga Kp.Jetis, Kel.Jombor, Kec.Bendosari, Dibyo Saputro warga Banmati Kec.Sukoharjo dan Suranto, warga Jakarta malah senang mendengar kabar jika mereka dilaporkan Polisi. Mereka dengan niat jahatnya menebar dan menyebarkan kabar yang belum dicek kebenarannya. Menurut Ngatimin yang akrab dipanggil mbah Purwo itu, saya tidak tahu menahu apa yang difitnahkan. Tahunya setelah kakak saya yang di Palangkaraya, Ngatino pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar Pk.22.00 menerima telepon, dalam percakapan telepon tersebut, kakak pengadu/pelapor menyakan “Ndul apa benar kamu terlibat menggelapkan uang sebesar 300 jt”. Kalo kamu tidak melakukan apa yang difitnahkan mereka itu laporkan Polisi malam ini juga, ujarnya mengulang percakapan teleponnya dengan Ngatino. Seraya ingat waktu itu Ngatimin tanya pada kakaknya siapa yang ngabari kabar tidak benar itu, dijawab sang kakak “Suranto”, begitu jawab Ngatino melalui telepon selulernya.
Sementara itu, dengan menahan sabar, Ngatimin yang merasa namanya dicemarkan dan difitnah menunggu niat baik mereka untuk klarifikasi. Akhrinya setelah 15 hari korban fitnah mengadukan mereka bertiga ke Polres Sukoharjo, kenangnya. Lalu pada Kamis 21 Maret 2023 pk.15.51 WIB Ngatimin ke Polres Sukoharjo untuk mengadukan ketiga orang pemfitnah itu. Sedangkan Nomor Aduannya : STTA/ 246 / 3 / 2023 / RESKRIM tanggal 21 Maret 2023. Malah Bambang Tresno Bekti dan 2 lainnya menolak klarifikasi. Mereka seperti koor, minta ketemu dikantor Polisi saja, karena Bambang merasa memiliki bukti valid tentang keterlibatan Ngatimin penggelapan uang sebesar 300 jt, sambungnya mengingat percakapan Bambang waktu itu. Untuk mengikuti perkembangan proses hukum, sebaiknya kita ikuti hasil proses hukumnya.(tim).